Kamis, 08 Maret 2018

Hari Musik Nasional 2018 - Oleh Ukm Seiya


Setiap 9 Maret, Indonesia merayakan Hari Musik Nasional. Penetapan Hari Musik Nasional sendiri disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Pemilihan tanggal perayaan Hari Musik Nasional memiliki makna tersendiri. Diketahui, 9 Maret bertepatan dengan hari lahir salah satu Pahlawan Nasional yang merupakan pencipta lagu kebangsaan, Wage Rudolf Soepratman. Meski perayaannya baru berlangsung lima tahun, rencana penetapan Hari Musik Nasional ternyata sudah ada sejak 2003. Kala itu, usulan Hari Musik Nasional didengungkan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Butuh satu dekade hingga akhirnya perayaan Hari Musik Nasional resmi diumumkan. Adalah Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi sosok dibalik penetapan tersebut pada 9 Maret 2013.

Penetapan perayaan Hari Musik Nasional sendiri bukan tanpa tujuan. Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 yang menjadi dasar penetapan Hari Musik Nasional, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam setiap peringatan Hari Musik Nasional, masyarakat akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.

Sayang, kontroversi juga sempat mengiringi penetapan Hari Musik Nasional. Tanggal 9 Maret, yang dipilih sebagai hari perayaan, oleh sebagian ahli sejarah dinilai bertentangan dengan waktu kelahiran Wage Rudolf Supratman

WORKSHOP Departemen Humas UKM SEIYA IAIN Ponorogo

Workshop Master Of Ceremony dan Publik Speaking UKM SEIYA dilaksankan pada tanggal Sabtu, 24 Februari 2024 bertempat di Pendopo Jenes Pakund...